Etika Profesi Engineer
(insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional
dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana
untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode
etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi tersebut.
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan
suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di
lapangan keja (kalanggan social).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat
dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan
yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik
seorang professional diantaranya:
1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses
maupun produk hasil kerja profesional.
2. Menjaga kompetensi sebagai profesional.
3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan
kerja yang profesional.
4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung
jawab.
Di Indonesia dalam hal
kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut
kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur
Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan
kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat,
sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang
harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang
insinyur yang professional yaitu:
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan
dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan
kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
Accreditation Board for
Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan
persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik
(engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan
penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik
harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan
yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka
nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang
akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi
yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan
berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang
teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan
reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur
menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas.
Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi
keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran
tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu
tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku
ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek
kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima
segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang
berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses
evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan
betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek
keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut
untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur
dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk
anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup
organisasi di mana dia berada, ruang lingkup masyarakat, bangsa dan
negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan
banyak negara.
Kode etik profesi
keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia adalah
sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945, seiring sejalan dengan
program-program yang dicanangkan oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di
dalam mengurangi bahkan memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara.
Korupsi, suap dan segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan
pembangunan nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan
tidak terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus
selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala
bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air
tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting
didalam pelaksanaan pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan
dengan aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman mengenai
profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka nampak jelas
kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa disejajarkan dengan profesi-
profesi yang lain seperti dokter, pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya.
Seorang insinyur (tanpa terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat
dalam berbagai aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun
demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan tanggung jawab
besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan kepakaran dan keahlian
insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan norma, budaya, adat, moral dan
etika yang berlaku.
Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
1. Sarjana Teknik (S.T.)
Gelar akademik untuk tamatan program S-1
perguruan tinggi teknik.
2. Insinyur (Ir.)
Sebutan untuk penyandang gelar Sarjana Teknik
(S.T.) atau Sarjana Pertanian yang memiliki dasar pengetahuan profesi keinsinyuran.
3. Insinyur Profesional (IP)
Insinyur yang memiliki kompetensi profesional,
berpengalaman praktek keinsinyuran (engineering), dan mempraktekan keinsinyuran
sebagai profesinya sehari-hari.
Ciri-ciri Insinyur Profesional
1. Memegang teguh kode etik profesi
2. Pekerjaan » “hobi”
3. Keahlian awet, segar, dan mutakhir
4. Berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
5. Senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan
integritas, dan bekerja ke arah
kesempurnaan
6. Cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaan
7. Berketrampilan tinggi dalam melakukan perhitungan-perhitungan
perancangan dan evaluasi.
Adapun bidang pekerjaan yang biasa digeluti lulusan Teknik Mesin menurut Badan Kejuruan Teknik Mesin PII adalah :
1. Perminyakan dan Pertambangan
2. Kontraktor (Rekayasa dan/atau Rancang Bangun
3. Konsultan
4. Industri Petrokimia
5. Industri Pembangkit Listrik
6. Industri Manufaktur
7. Industri Baja
8. Penerbangan
9. Industri Jasa
10. Staf Pengajar
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1. Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi
yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan
pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2. Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik
dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3. Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta
meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi
serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
1. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan
keperawatan
2. Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
3. Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi
keperawatan
4. Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
1. Bidang pendidikan keperawatan
2. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
3. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
4. Bidang pelayanan keperawatan
5. Menetapkan standar profesi keperawatan
6. Memberikan izin praktik
7. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
8. dan memberlakukan kode etik keperawatan
9. Bidang IPTEK
10. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
11. Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam
keperawatan
12. Bidang kehidupan profesi
13. Membina, mengawasi organisasi profesi
14. Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan
antar anggota
15. Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara
lain, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
1. Menurut Breckon (1989)manfat organisasi profesi mencakup 4
hal yaitu :
2. Mengembangkan dan memajukan profesi
3. Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
4. Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
5. Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan
berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Comments
Post a Comment