STANDAR INDUSTRI INDONESIA
STANDAR INDUSTRI
INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri yang diterapkan atas
dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang
penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No. 130 tahun
198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SII.
SII disusun oleh
pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan
pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar
konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional
biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh wakil- wakil
dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi dan instansi
pemerintah terkait.
Dipandang dari segi
penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan SII sukarela. Standar
Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti
oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan
keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu pelat baja.
Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, namun tidak
diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan
Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII)
bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan
banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.
Manfaat
Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
- Perencenaan
dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
- Karena
bahan baku juga standar dan proses produksinya
- Lebuh
efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
- Mutu
produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam
negeri maupun diluar negeri
Manfaat
SII bagi konsumen :
- Konsumen
mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
- Mempermudah
konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan
dibelinya
- Keamanan
dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin
Manfaat Standar
Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
- Mempermudah
pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri,
perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
- Usaha
pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena
dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan
perkembangan usaha
- Mendorong
peningkatan ekspor hasil industri
Comments
Post a Comment