Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak
Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah
menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk
mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut
peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi,
diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Pengaturan hak
cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil
karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil
karya tulis lain;
2. Ceramah, kuliah, pidato dan
ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3. Alat peraga yg dibuat untuk
kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4. Musik/ lagu dengan atau tanpa
teks;
5. Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan dan pentomim;
6. Seni rupa dalam segala bentuk
seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
7. Arsitektur;
8. Peta;
9. Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, bunga rampai,
tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang Hak Cipta
dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak
lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak
Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta
dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta
dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang
lain.
Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak
Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu
tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar
sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
Pengaturan Hak
Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak
paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi
(penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup
tiga kategori besar, yaitu:
1. Proses yang mencakup algoritma,
metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik
olahraga dan sejenisnya
2. Mesin yang mencakup alat dan apparatus
3. Barang produksi dan digunakan
mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Pemegang hak paten
mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan
hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk
selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Jangka Waktu
Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang.
Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Dalam kehidupan
sehari-hari kita terkadang menemui kalimat-kalimat atau perdebatan adanya orang
lain yang mencuri hak cipta lagu orang lain, yang hal ini bisa berujung pada
pengadilan. Orang juga sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten.
Padahal keduanya berbeda dan memiliki pengaturan tersendiri.
Dalam kehidupan
sehari-hari kita terkadang menemui kalimat-kalimat atau perdebatan adanya orang
lain yang mencuri hak cipta lagu orang lain, yang hal ini bisa berujung pada
pengadilan. Orang juga sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten.
Padahal keduanya berbeda dan memiliki pengaturan tersendiri.
Secara hukum,
pengertian Hak Cipta yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan pengertian hak paten bisa dilihat didalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Hak Paten, yang berarti paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Objek yang
dilindungi dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut juga berbeda. Hak cipta
memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu
pengetahuan, yang selengkapnya bisa dilihat di Pasal 12 UU Hak Cipta. Sedangkan
hak paten memberikan perlindungan atas penemuan di bidang teknologi, yakni
kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: proses;
hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; dan penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Pengertian Hak Paten
Comments
Post a Comment