Skip to main content

TUGAS 5

Pengertian Hak Cipta
Pengertian Hak Cipta (copyright) adalah hak istimewa bagi seseorang yang telah menciptakan hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin ciptaannya menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta dalam melindungi keaslian karyanya untuk diproduksi, diperbaiki, didistribusikan, atau dijual.
Pengaturan hak cipta yang berlaku diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau yang dikenal dengan UUHC (Undang-Undang Hak Cipta) terhadap hasil karya cipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mencakup :
1.    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.    Alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.    Musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.    Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, kolas, seni patung dan seni terapan;
7.    Arsitektur;
8.    Peta;
9.    Seni batik;
10. Fotografi;
11. Sinematografi;
12. Terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang Hak Cipta dapat dipegang oleh pencipta itu sendiri sebagai pemilik karyanya atau pihak lain yang menerima limpahan dari pencipta karya tersebut. Masa berlaku Hak Cipta adalah selama si pencipta masih hidup dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pemegang hak cipta dapat membacakan, memamerkan, menyiarkan, menjual, mengedarkan suatu hak cipta dengan cara apapun sehingga dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. 

Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten (patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok (inventor) yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang menghasilkan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru (invensi).
Pengaturan Hak Paten yang berlaku diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang hak paten atau yang dikenal dengan UUHP (Undang-Undang Hak Paten) terhadap invensi (penemuan baru) yang memenuhi syarat tertentu. Secara umum Hak Paten mencakup tiga kategori besar, yaitu:
1.    Proses yang mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya
2.    Mesin yang mencakup alat dan apparatus
3.    Barang produksi dan digunakan mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, dan sebagainya.
Pemegang hak paten mendapat perlindungan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu. Atau memberikan persetujuan invensi-nya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Jangka Waktu Perlindungan Hak Paten sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang. Hak Paten Sederhana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten
Dalam kehidupan sehari-hari kita terkadang menemui kalimat-kalimat atau perdebatan adanya orang lain yang mencuri hak cipta lagu orang lain, yang hal ini bisa berujung pada pengadilan. Orang juga sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten. Padahal keduanya berbeda dan memiliki pengaturan tersendiri.
Dalam kehidupan sehari-hari kita terkadang menemui kalimat-kalimat atau perdebatan adanya orang lain yang mencuri hak cipta lagu orang lain, yang hal ini bisa berujung pada pengadilan. Orang juga sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten. Padahal keduanya berbeda dan memiliki pengaturan tersendiri.
Secara hukum, pengertian Hak Cipta yang diatur UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pengertian hak paten bisa dilihat didalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten, yang berarti paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Objek yang dilindungi dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut juga berbeda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang selengkapnya bisa dilihat di Pasal 12 UU Hak Cipta. Sedangkan hak paten memberikan perlindungan atas penemuan di bidang teknologi, yakni kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa: proses; hasil produksi; penyempurnaan dan pengembangan proses; dan penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Comments